KOMPAS.TV - Perdebatan soal jabatan sipil apa yang boleh diduduki seorang polisi aktif masih belum usai.
Mahkamah Konstitusi memang sudah mengeluarkan Putusan Nomor 114 Tahun 2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Namun kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang memuat ketentuan penugasan anggota polisi di setidaknya 17 lembaga dan kementerian.
Kita akan bahas rencana penerbitan peraturan pemerintah soal penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Sudah bersama kita melalui sambungan dalam jaringan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, kemudian juga Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid.