KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengungkap tiga jaringan judi online internasional dengan omzet mencapai ratusan miliar rupiah. Sebanyak 20 tersangka ditangkap di sejumlah wilayah di Indonesia.
Tiga jaringan judi online tersebut diketahui beroperasi di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan analisis mendalam selama beberapa bulan.
Sebanyak 20 tersangka ditangkap dalam rentang waktu Oktober, November, hingga Desember 2025. Dari hasil penyelidikan, total omzet jaringan judi online ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 303 KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Baca Juga Terbongkar! Gelar Judi Online Adu Ikan Cupang via TikTok, Suami Istri di Prabumulih Ditangkap Polisi di https://www.kompas.tv/regional/638602/terbongkar-gelar-judi-online-adu-ikan-cupang-via-tiktok-suami-istri-di-prabumulih-ditangkap-polisi
#judionline #bareskrimpolri #kriminal #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/641506/bareskrim-polri-bongkar-jaringan-judol-internasional-omzet-ratusan-miliar-20-tersangka-diringkus