:

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judol Internasional: Omzet Ratusan Miliar, 20 Tersangka Diringkus

2 minggu lalu

KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengungkap tiga jaringan judi online internasional dengan omzet mencapai ratusan miliar rupiah. Sebanyak 20 tersangka ditangkap di sejumlah wilayah di Indonesia.

Tiga jaringan judi online tersebut diketahui beroperasi di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan analisis mendalam selama beberapa bulan.

Sebanyak 20 tersangka ditangkap dalam rentang waktu Oktober, November, hingga Desember 2025. Dari hasil penyelidikan, total omzet jaringan judi online ini mencapai ratusan miliar rupiah.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 303 KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga Terbongkar! Gelar Judi Online Adu Ikan Cupang via TikTok, Suami Istri di Prabumulih Ditangkap Polisi di https://www.kompas.tv/regional/638602/terbongkar-gelar-judi-online-adu-ikan-cupang-via-tiktok-suami-istri-di-prabumulih-ditangkap-polisi

#judionline #bareskrimpolri #kriminal #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/641506/bareskrim-polri-bongkar-jaringan-judol-internasional-omzet-ratusan-miliar-20-tersangka-diringkus

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke