:

KUHP Baru, Kumpul Kebo Kini Bisa Dipidana

6 hari lalu

Kegiatan "kumpul kebo" atau living together bisa dikenakan pidana mulai tanggal 2 Januari 2026.

Hal tersebut seiring berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 yang dikenal juga sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Adapun kumpul kebo atau kohabitasi adalah kegiatan hidup bersama seperti suami istri tanpa ikatan pernikahan.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Aditya Priyatna Darmawan, Albertus Adit

Penulis Naskah: Nabilah Safirah

Narator: Nabilah Safirah

Video Editor: Dimas Septian Adiatama

Produser: Adil Pradipta

Music: Sinister - Anno Domini Beats

#Hukum #Kriminal #KUHP #KumpulKeboDipidana #LivingTogether #KUHPBaru2026

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2026/01/02/120118365/mulai-2-januari-2026-kumpul-kebo-atau-living-together-bisa-dipidana

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke