Kegiatan "kumpul kebo" atau living together bisa dikenakan pidana mulai tanggal 2 Januari 2026.
Hal tersebut seiring berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 yang dikenal juga sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Adapun kumpul kebo atau kohabitasi adalah kegiatan hidup bersama seperti suami istri tanpa ikatan pernikahan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Aditya Priyatna Darmawan, Albertus Adit
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dimas Septian Adiatama
Produser: Adil Pradipta
Music: Sinister - Anno Domini Beats
#Hukum #Kriminal #KUHP #KumpulKeboDipidana #LivingTogether #KUHPBaru2026
Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2026/01/02/120118365/mulai-2-januari-2026-kumpul-kebo-atau-living-together-bisa-dipidana