Sistem hukum Indonesia yang menjadi dasar tentang perbuatan pidana, subjek hukum, serta sanksi yang dijatuhkan, memasuki babak anyar, Jumat (2/1/2026). Mulai tanggal 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi diberlakukan, mengganti aturan hukum lama warisan kolonial Belanda yang selama ini menjadi rujukan untuk mengatur perbuatan pidana di Tanah Air.
Regulasi dengan tebal 345 halaman ini menjadi pijakan baru peraturan hukum pidana nasional. Implementasi KUHP baru ini bukan banya menandai perubahan peraturan, melainkan juga memicu perhatian dari masyarakat. Berbagai pertanyaan publik pun muncul seiring diberlakukannya KUHP baru.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: Thunder - Telecasted
#Politik #Pemerintah ##DailyNews #KUHPBaru #KUHPLama #DelikAduanKUHPLamavsBaru