Pemerintah Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, akan memberlakukan secara penuh Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah mulai tahun 2026.
Aturan ini mengatur sanksi denda hingga Rp1 juta bagi warga yang terbukti membuang sampah sembarangan.
Selain sanksi, pemerintah desa juga memberikan imbalan sebesar Rp500 ribu bagi warga yang melaporkan pelanggaran pembuangan sampah sembarangan.
Dalam aturan tersebut, masyarakat juga diwajibkan menyetor sampah secara mandiri ke TPS 3R Desa Bedulu dengan skema kontribusi berbayar, yakni Rp300 per kilogram untuk sampah residu dan anorganik, serta Rp500 per kilogram untuk sampah organik.
Kita jaga lingkungan bareng-bareng, ya!
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV