Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru sebagai momentum bersejarah.
Menurutnya, sudah sepantasnya Indonesia menerapkan undang-undang pidana baru. Pasalnya, ia menyebut bahwa KUHP lama masih berdasar pada kitab hukum pidana kolonial Belanda pada tahun 1918.
Sehingga menurutnya, banyak kebijakan di KUHP lama yang sudah tidak relevan dengan masyarakat Indonesia modern.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Heru Dahnur
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#Hukum #Politik #Pemerintah #YusrilIhzaMahendra #KUHPbaru #KUHAPbaru
Musik: Stellar Wind - Unicorn Heads
Artikel terkait:
https://regional.kompas.com/read/2026/01/02/154911378/kata-menko-yusril-soal-kuhp-dan-kuhap-baru-yang-berlaku-mulai-hari-ini