Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tergugat Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
KSPI mengajukan gugatan terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.
"Tim kuasa hukum KSPI DKI Jakarta akan memasukkan ke PTUN gugatan agar UMP DKI Jakarta diubah menjadi Rp 5,89 juta dari Rp 5,73 juta," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Gugatan ini akan didaftarkan pada 5 Januari atau paling lambat 6 Januari 2026 oleh tim kuasa hukum KSPI DKI Jakarta di PTUN Jakarta.
Sementara itu, tim kuasa hukum KSPI Jawa Barat juga akan melakukan langkah serupa di Bandung. Gugatan tersebut ditujukan terhadap Surat Keputusan (SK) terkait upah sektoral di berbagai wilayah kabupaten dan kota.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#politik #DediMulyadi #PramonoAnung #DemoBuruh #Demo #UMP2026 #UMPJakarta #vjlab