Mulai 2 Januari 2026, demonstran yang melanggar aturan terancam dipenjara selama enam bulan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur menerangkan dalam KUHP terbaru memang terdapat ancaman pidana untuk demonstran yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan.
Isnur pun menilai, pemberlakuan KUHP terbaru akan membawa publik pada situasi demokrasi yang rumit.
Sedangkan, Karopenmas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan semua unsur penegakan hukum di lingkungan Polri telah mengimplementasikan dan memedomani KUHP dan KUHAP terbaru.