:

KUHP Baru untuk Unjuk Rasa: Demo Tanpa Izin dan Rusuh Dipenjara 6 Bulan

7 hari lalu

Mulai 2 Januari 2026, demonstran yang melanggar aturan terancam dipenjara selama enam bulan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur menerangkan dalam KUHP terbaru memang terdapat ancaman pidana untuk demonstran yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan.

Isnur pun menilai, pemberlakuan KUHP terbaru akan membawa publik pada situasi demokrasi yang rumit.

Sedangkan, Karopenmas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan semua unsur penegakan hukum di lingkungan Polri telah mengimplementasikan dan memedomani KUHP dan KUHAP terbaru.


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Baharudin Al Farisi

Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa

Narator: Muhammad Dava Arrifa

Video Editor: Dimas Septian Adiyathama

Produser: Naufal Noorosa Ragadini


#Hukum #Politik #Pemerintah #KUHPterbaru #KUHPbaru #DemonstrasiKUHP #AturanDemo


Musik: Final Girl - Jeremy Blake


Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/02/12513371/polri-nyatakan-terapkan-kuhap-dan-kuhp-baru-sejak-pukul-0001-wib-tadi 

https://nasional.kompas.com/read/2026/01/02/09441121/kuhp-terbaru-berlaku-demo-tanpa-izin-dan-rusuh-bisa-dibui-1-semester?source=terpopuler 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke