:

Menko Yusril soal KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku: Tinggalkan Sistem Hukum Pidana Kolonial

3 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait resmi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru per 2 Januari 2026.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia,” kata Yusril, dikutip dari Kompas.com dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Baca Juga KUHP dan KUHAP Berlaku Mulai Hari Ini, LBH Jakarta Ungkap Sederet Pasal yang Dianggap Bermasalah di https://www.kompas.tv/nasional/641265/kuhp-dan-kuhap-berlaku-mulai-hari-ini-lbh-jakarta-ungkap-sederet-pasal-yang-dianggap-bermasalah

#yusril #kuhp #kuhap

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/641322/menko-yusril-soal-kuhp-dan-kuhap-baru-resmi-berlaku-tinggalkan-sistem-hukum-pidana-kolonial

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke