Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang disahkan pada 2022 mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Sejumlah pasal dalam KUHP baru tersebut sempat memicu perdebatan panjang karena dinilai berpotensi mengintervensi ruang privat warga negara hingga membatasi kebebasan berekspresi.
Selain itu, implementasi KUHP ini juga menarik perhatian dunia, terutama terhadap sejumlah pasal yang mengatur ranah moralitas dan kritik terhadap kekuasaan.
Lalu, apa saja pasal yang disorot tersebut?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Mannisa Elfira Putri Aji Suharno Penulis naskah: Salsabila Suseno Narator: Salsabila Suseno Video editor: Salsabila Suseno Produser: Farid Firdaus