Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Jombang, Jawa Timur, terlihat berlarian saat mengikuti apel hari pertama masuk kerja usai libur Natal dan Tahun Baru pada Jumat (2/1/2026).
Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terlambat atau bolos kerja tanpa alasan jelas. Dalam apel pagi tersebut, ASN tampak terburu-buru mengisi daftar hadir karena khawatir dikenai sanksi keterlambatan.
Sepanjang tahun 2025, tercatat 23 kasus pelanggaran disiplin ASN, dengan sanksi mulai dari teguran lisan hingga pemotongan gaji pokok.
Tulis komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv dan youtube.com/kompastv #VODKompasTV