:

Kasus Penganiayaan Prada Lucky, 17 Penganiaya Divonis 6 & 9 Tahun Penjara | BORGOL

3 minggu lalu

KOMPAS.TV - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 6 dan 9 tahun penjara kepada 17 penganiaya Prada Lucky. Keluarga Prada Lucky mengaku puas dengan putusan tersebut.

17 prajurit TNI dari Yonif Teritorial Pembangunan T-P 834 Wakanga Mere yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Namo hingga tewas menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer 3-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk terdakwa berpangkat tamtama dan bintara, sedangkan terdakwa berpangkat perwira dihukum 9 tahun penjara. Mereka juga dipecat sebagai prajurit TNI.

Tangis keluarga Prada Lucky pecah usai vonis bagi para terdakwa penganiaya anaknya dibacakan. Keluarga mengaku puas dengan vonis tersebut.

Selain hukuman penjara dan pemecatan, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi masing-masing sebesar 32 juta rupiah atau masa kurungan penjara selama 1 bulan.

#pradalucky #penganiayaan #militer

Baca Juga Pria di Bali Tega Tipu Warung Kelontong, Modus Minta Dana Keamanan Tahun Baru | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/641145/pria-di-bali-tega-tipu-warung-kelontong-modus-minta-dana-keamanan-tahun-baru-borgol

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/641147/kasus-penganiayaan-prada-lucky-17-penganiaya-divonis-6-9-tahun-penjara-borgol

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke