KOMPAS.TV - Tim Resmob Polsek Makassar meringkus karyawan BUMN usai menggadaikan motor milik temannya tanpa izin. Pelaku sempat dikepung oleh warga yang kesal dan membawanya ke kantor polisi.
Sejumlah warga dan polisi mengepung rumah terduga pelaku di Jalan Domba, Kota Makassar.
Pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Polsek Makassar usai menggadaikan motor milik temannya tanpa izin.
Pelaku menggadaikan motor milik temannya diduga untuk menutupi utang rental mobil yang dipakainya sebesar 4 juta rupiah.
Hasil keterangan pelaku yang bekerja di perusahaan BUMN ini mengaku merental mobil untuk gaya hidup.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.