:

17 Prajurit TNI Divonis Penjara Kasus Prada Lucky, Tangis Haru Keluarga Korban Pecah | SAPA PAGI

3 minggu lalu

KUPANG, KOMPAS.TV - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama enam hingga sembilan tahun kepada 17 prajurit TNI yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo hingga meninggal dunia.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur. Prajurit berpangkat tamtama dan bintara divonis enam tahun penjara, sementara terdakwa berpangkat perwira dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Seluruh terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer.

Tangis keluarga korban pecah usai vonis dibacakan. Keluarga Prada Lucky mengaku puas dengan putusan majelis hakim.

Selain hukuman penjara dan pemecatan, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi masing-masing sebesar Rp32 juta atau menjalani hukuman kurungan selama satu bulan.

Baca Juga Tren Microtourism Naik Daun, Liburan Murah Jadi Pilihan Warga | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/641058/tren-microtourism-naik-daun-liburan-murah-jadi-pilihan-warga-sapa-pagi

#pradalucky #vonistni #pengadilanmiliter #kupang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/641064/17-prajurit-tni-divonis-penjara-kasus-prada-lucky-tangis-haru-keluarga-korban-pecah-sapa-pagi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke