:

Girik Tidak Berlaku mulai 2026, Berikut Cara Mengubahnya Jadi SHM di Kantor BPN

2 minggu lalu

Mulai Februari 2026, girik tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021. Masyarakat yang masih memegang girik disarankan segera mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) agar memiliki kepastian hukum.

Prosesnya diawali dengan mengurus dokumen di kelurahan. Ada sejumlah dokumen penting yang harus disiapkan untuk memudahkan proses pembaharuan. Kira-kira, apa saja yang harus disiapkan, dan adakah dokumen tanah lain yang mulai 2026 tak lagi diakui?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya, Irawan Sapto Adhi
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Akhmad Muawal Hasan

Music: Dream It - TrackTribe

#Properti #Rumah #Girik #SHM #SertifikatTanah #SertifikatHakMilik #BPN

Artikel terkait:

https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2025/12/31/100000088/girik-tidak-berlaku-mulai-2026-berikut-cara-ubah-jadi-shm-di-kantor?source=terpopuler

https://www.kompas.com/tren/read/2025/12/23/100000865/10-jenis-surat-tanah-yang-tak-diakui-mulai-februari-2026-ini-saran-untuk?page=all 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke