Bareskrim Polri menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Tahun Anggaran 2020.
Kedua tersangka eks pejabat Kementerian ESDM adalah AS selaku Inspektur Jenderal Kementerian ESDM periode 2017–2023 dan HS selaku Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2019–2021.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami proyek pengadaan PJUTS di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) yang dimenangkan PT Len Industri untuk wilayah tengah.
Totok memaparkan, kasus ini bermula ketika Ditjen EBTKE menggelar lelang pemasangan 6.835 unit PJUTS di tujuh provinsi wilayah tengah pada 2020.
Sebelum lelang dilaksanakan, kata Totok, AS diduga melakukan pemufakatan dengan L melalui perantara berinisial S untuk memenangkan PT Len Industri.
L merupakan Direktur PT Len Industri yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pada tahap pelaksanaan, PT Len Industri juga diduga mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Akibatnya, sejumlah PJUTS tidak terpasang dan sebagian lainnya tidak sesuai spesifikasi (underspec) dan negara merugi hingga Rp 19 miliar.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#hukum #korupsi #KementerianESDM #KorupsiProyekLampu #esdm #vjlab