:

Kasus Penganiayaan Prada Lucky, 17 Prajurit TNI Dijatuhi Hukuman 6 dan 9 Tahun Penjara

3 minggu lalu

KUPANG, KOMPAS.TV - Sebanyak 17 prajurit TNI dari Yonif Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Namo hingga tewas menjalani sidang putusan.

Terdakwa divonis hukuman penjara dan dipecat sebagai prajurit TNI.

Sidang putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Majelis hakim memutuskan terdakwa berpangkat tamtama dan bintara dihukum 6 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa berpangkat perwira dihukum 9 tahun penjara. Mereka juga dipecat dari TNI.

Baca Juga Kasus Kematian Prada Lucky, Lettu Ahmad Faisal Divonis 8 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI di https://www.kompas.tv/nasional/640931/kasus-kematian-prada-lucky-lettu-ahmad-faisal-divonis-8-tahun-penjara-dan-dipecat-dari-tni

#pradalucky #vonis #kupang

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/640956/kasus-penganiayaan-prada-lucky-17-prajurit-tni-dijatuhi-hukuman-6-dan-9-tahun-penjara

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke