Tim Resmob Polsek Makassar meringkus karyawan BUMN di Kota Makassar usai diduga menggadaikan motor milik temannya tanpa izin.
Terduga pelaku penggelapan motor bernama Alif Septian ini sempat dikepung oleh warga di rumahnya di Jalan Domba, Kota Makassar.
Pelaku menggadaikan motor milik temannya ini untuk menutupi utang rental mobil yang ia pakai sebesar Rp4 juta. Pelaku mengaku merental mobil untuk bergaya.
Untuk kerugian yang dialami oleh korban yakni satu unit sepeda motor senilai Rp12 juta.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV