SURABAYA, KOMPASTV – Kasus pengosongan paksa rumah milik seorang lansia di Surabaya, Nenek Elina Widjajanti, kini memasuki babak baru.
Pihak korban menemukan dugaan kuat adanya pemalsuan dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang dijadikan dasar oleh terdakwa untuk membongkar rumah korban.
Terduga pelaku disebut membubuhkan tanda tangan dengan mewakili pihak penjual sekaligus pembeli, yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyatakan Nenek Elina menyampaikan terima kasih kepada Polda Jatim.
Ia juga melaporkan kejadian pada 5 Agustus 2025 ada puluhan orang datang berdebat dengan nenek.
Kuasa hukum Nenek Elina menilai dokumen AJB tersebut penuh kejanggalan dan berencana kembali melaporkan terdakwa dengan pasal berlapis.
Pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan agar perkara ini diusut secara menyeluruh.
Sementara itu, Nenek Elina berharap haknya atas rumah tersebut dapat dikembalikan.
Ia juga meminta agar rumahnya dibangun kembali dan dikembalikan seperti semula, setelah mengalami pembongkaran paksa.
“Berterima kasih kepada yang menolong saya. Keduanya berharap dihukum sesuai perbuatannya,” kata Elina, Surabaya, Selasa (30/12/2025).
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Video Editor: Galih
#nenekelina #poldajatim
Baca Juga Tanggal 2 Januari 2026 Apakah Cuti Bersama? Ini Pengumuman Pemerintah Melalui SKB 3 Menteri di https://www.kompas.tv/info-publik/640736/tanggal-2-januari-2026-apakah-cuti-bersama-ini-pengumuman-pemerintah-melalui-skb-3-menteri
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/640740/nenek-elina-berterima-kasih-ke-polda-jatim-samuel-sudah-ditahan