Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dan Polda Jawa Tengah tak memberikan izin pesta kembang api pada perayaan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri agar masyarakat menunjukkan empati terhadap korban bencana alam di Pulau Sumatera.
Di DIY, seluruh izin kembang api yang sebelumnya diberikan kepada penyelenggara acara, hotel, restoran, komunitas, hingga masyarakat resmi dicabut. Sementara di Jawa Tengah, kepolisian juga tidak memberikan rekomendasi atau izin serupa serta mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api maupun petasan saat pergantian tahun.
Sebagai alternatif perayaan, masyarakat diarahkan untuk menggelar kegiatan yang lebih humanis, seperti menyalakan lampu elektrik, mengadakan konser amal, penggalangan dana, atau doa bersama sebagai bentuk solidaritas dan penghormatan bagi para korban bencana di Sumatera.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV