Seorang penagih utang atau debt collector ditangkap Satreskrim Polres Gresik usai dilaporkan warga. Penangkapan dilakukan setelah pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan hingga menyebabkan korban mengalami patah jari tangan kiri.
Pelaku berinisial MT menagih utang kepada korban yang merupakan istri dari debitur. Saat korban menjelaskan bahwa suaminya belum pulang dari tempat kerja, pelaku tidak terima, emosi, dan merekam kejadian tersebut dengan ponselnya.
Sempat terjadi perebutan gawai antara pelaku dan korban, sebelum akhirnya pelaku meremas jari tangan korban hingga mengalami patah.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV