:

Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya, Kuasa Hukum: Pelaku Klaim Beli Rumah dari Kakak Korban

3 hari lalu

SURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua tersangka kasus pengusiran dan kekerasan yang dialami Nenek Elina dari rumahnya di Surabaya, Jawa Timur. Pelaku membongkar rumah Nenek Elina dilakukan tanpa keputusan pengadilan.

Kasus sengketa lahan berujung pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti di Surabaya, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Polisi menetapkan dua tersangka, yakni Samuel Ardi Kristanto yang merupakan dalang dari pembongkaran paksa rumah Nenek Elina, serta seseorang berinisial M.Y. yang masih dalam proses penangkapan.

Polisi telah melakukan penyidikan kasus dan memeriksa enam orang saksi.

Samuel dilaporkan oleh kuasa hukum Nenek Elina tentang pengusiran dan kekerasan secara bersama-sama. Samuel mengaku sebagai pemilik sah bangunan, sedangkan Elina mengaku tidak pernah menjual rumah tersebut.

Baca Juga Nenek Elina Diusir Paksa: Rumah Rata dengan Tanah, Warga Demo, Wali Kota Surabaya Bereaksi di https://www.kompas.tv/nasional/640285/nenek-elina-diusir-paksa-rumah-rata-dengan-tanah-warga-demo-wali-kota-surabaya-bereaksi

#nenekelina #sengketatanah #polisi #pengacara

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/640557/kasus-pengusiran-nenek-elina-di-surabaya-kuasa-hukum-pelaku-klaim-beli-rumah-dari-kakak-korban

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke