Senat Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali memutuskan memberhentikan dosen berinisial AS dari dari tugas mengajar setelah terbukti melanggar kode etik.
Pemberhentian ini buntut dari tindakan AS yang meludahi seorang kasir di salah satu swalayan di Kota Makassar. Video kejadian tersebut pun viral di media sosial.
Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Prof Muammar Bakry menjelaskan pemberhentian oknum dosen tersebut tertuang dalam surat edaran Rektor UIM Nomor 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025 tentang pengembalian dosen DPK ke LLDIKTI Wilayah IX.
AS merupakan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX, yang diperbantukan atau dipekerjakan mengajar di UIM. AS diketahui telah mengabdi kurang lebih 20 tahun di Kampus UIM Al-Ghazali, Makassar.