MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pihak Universitas Islam Makassar atau UIM Al-Ghazali resmi memecat dosen berinisial AS usai aksinya meludahi seorang kasir di salah satu swalayan. Perbuatan tersebut dinilai melanggar kode etik.
Rektor UIM, Profesor Muammar Bakry, menyatakan AS merupakan dosen aparatur sipil negara yang diperbantukan mengajar di UIM.
Sidang Komisi Disiplin dan Komisi Etik UIM memutuskan AS melanggar kode etik dan perbuatannya dianggap sebagai pelecehan.
AS diberhentikan sebagai dosen UIM setelah meludahi kasir lantaran tidak terima ditegur usai diduga menyerobot antrean.