Samuel Adi Kristanto resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim atas kasus pengrusakan rumah nenek berusia 80 tahun di Surabaya, Elina Widjajanti.
Samuel resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya pemeriksaan ahli dan penangkapan Samuel oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada Senin (29/12/2025).
Tidak hanya Samuel, Polda Jatim juga menetapkan rekannya, Muhammad Yasin yang diduga terlibat dalam aksi pengerusakan rumah nenek Elina.
"Nenek Elina yang hari ini kami sudah melakukan pagi tadi pemeriksaan ahli. Kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu SAK dan MY," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Polisi Widi Atmoko, Senin (29/12/2025).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Izzatun Najibah Penulis: Izzatun Najibah Penulis Naskah: Meiva Jufarani Narator: Meiva Jufarani Video Editor: Destri Abdi Saputro Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko