Rifqi Aditya (20) diamankan petugas kepolisian usai melakukan penganiayaan terhadap istrinya berinisial AA (19), di Bedahan, Sawangan, Kota Depok.
Kasi Humas Polres Depok, AKP Made Budi menyebut penganiayaan tersebut dilakukan pelaku usai tidak dipinjami handphone atau HP oleh korban.
Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara melempar handphone miliknya ke arah wajah, sehingga mengenai mata sebelah kiri korban.
Hasil pemeriksaan diketahui saat kejadian, pelaku sudah positif menggunakan dua zat terlarang dari ganja dan sabu.