Mulai 2026, sejumlah jenis surat tanah tidak lagi berlaku. Masyarakat perlu memahami jenis surat tanah apa saja yang tidak berlaku mulai 2026 agar tidak keliru menafsirkan status kepemilikan lahan yang masih berbasis dokumen adat. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak PP diberlakukan. Jadi, berdasarkan aturan tersebut, mulai 2 Februari 2026 berbagai dokumen tanah adat yang belum didaftarkan tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan. Apa saja jenis surat tanah yang tak berlaku tahun depan?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Akhmad Muawal Hasan
Musik: Squadda B TV - Squadda B
#Politik #Pemerintah ##DailyNews #SuratTanahAdat #SertifikatTanah #Girik #LetterC #SertifikatTanah #SHM #SuratHakMilik