:

Rumah Nenek Elina Dibongkar Paksa, Pakar Hukum: Rumah Pelaku Bisa Jadi Jaminan Ganti Rugi

4 hari lalu

Kasus pembongkaran paksa rumah milik nenek berusia 80 tahun Elina Wijayanti di Surabaya, Jawa Timur, menyita perhatian publik. Rumah yang telah ditempati Nenek Elina sejak 2011 itu dibongkar hingga rata oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari organisasi masyarakat tanpa putusan pengadilan.


Lantas bagaimana ganti rugi yang bisa didapat oleh Nenek Elina?


Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan semua kerugian Nenek Elina harus ditanggung pelaku perobohan. 

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Editor: Monica Arum
Produser: Adil Pradipta

#NenekElina #RumahNenekElina #Surabaya #ObrolanNewsroom #ONRclips

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke