Kasus pembongkaran paksa rumah milik nenek berusia 80 tahun Elina Wijayanti di Surabaya, Jawa Timur, menyita perhatian publik. Rumah yang telah ditempati Nenek Elina sejak 2011 itu dibongkar hingga rata oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari organisasi masyarakat tanpa putusan pengadilan.
Lantas bagaimana ganti rugi yang bisa didapat oleh Nenek Elina?
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan semua kerugian Nenek Elina harus ditanggung pelaku perobohan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Editor: Monica Arum
Produser: Adil Pradipta
#NenekElina #RumahNenekElina #Surabaya #ObrolanNewsroom #ONRclips