:

UMP 2026 Jateng Naik 7,28 Persen Tertinggi di Pulau Jawa, Ini Alasannya | JMP

4 hari lalu

SEMARANG, KOMPAS.TV - Di Jawa Tengah, Gubernur Ahmad Luthfi menetapkan kenaikan UMP sebesar 7,28 persen.

Berdasarkan angka alfa tertinggi untuk UMP Jawa Tengah 0,9, yakni sebesar 2,32 juta rupiah.

Memasuki tahun 2026, UMP Jawa Tengah resmi naik menjadi Rp2.327.386.

Selain menetapkan UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan upah minimum kabupaten dan kota pada 35 kabupaten kota untuk tahun 2026.

Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah, tentang upah minimum kabupaten kota dan upah minimum sektoral kabupaten kota tahun 2026.

Adapun Jawa Tengah mencatatkan kenaikan UMP tertinggi di Pulau Jawa, yakni 7,28 persen.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menegaskan, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang menurunkan atau mengurangi besaran upah yang telah dibayarkan.

Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Lebih lengkap kita berbincang dengan Bapak Zulkifli, Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang telah bergabung di Jurnal Merah Putih melalui sambungan Zoom.

Baca Juga Wagub Rano Karno Respons Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP Jakarta: Sudah Sesuai Kesepakatan di https://www.kompas.tv/nasional/640441/wagub-rano-karno-respons-demo-buruh-tolak-kenaikan-ump-jakarta-sudah-sesuai-kesepakatan

#ump #jawatengah #umpnaik

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/640459/ump-2026-jateng-naik-7-28-persen-tertinggi-di-pulau-jawa-ini-alasannya-jmp

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke