SURABAYA, KOMPASTV — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengamankan Samuel Adi Kristanto, terlapor dalam kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap Nenek Elina.
Samuel dilaporkan oleh Nenek Elina (80) atas dugaan melakukan kekerasan secara bersama-sama. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan tangan diborgol, Samuel Adi Kristanto digiring oleh anggota Ditreskrimum Polda Jawa Timur usai diamankan. Selanjutnya, penyidik membawa yang bersangkutan ke dalam Gedung Ditreskrimum untuk menjalani pemeriksaan.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi setelah kasus tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Video Editor: Galih
#nenekelina #samuel #poldajawatimur
Baca Juga Kasus Pengusiran Nenek Elina Naik ke Penyidikan, Polisi Janji Proses Sesuai Prosedur dan Profesional di https://www.kompas.tv/regional/640400/kasus-pengusiran-nenek-elina-naik-ke-penyidikan-polisi-janji-proses-sesuai-prosedur-dan-profesional
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/640450/diborgol-ini-tampang-samuel-pengusir-nenek-elina-digiring-ke-polda-jawa-timur