:

Polda Jatim Tangkap Samuel, Pembongkar Rumah Nenek Elina

4 hari lalu

Polda Jatim menangkap Samuel Adi Kristanto terkait pembongkaran paksa rumah Elina Widjajanti pada 6 Agustus 2025 di Sambikerep, Surabaya.

Elina mengaku tidak pernah menjual rumahnya dan menyebut Samuel tak menunjukkan bukti kepemilikan saat kejadian.

Terus ditanyain surat katanya dia menyerahkan surat tapi saya enggak lihat suratnya. Nyatanya Samuel yang tidak memperlihatkan suratnya. Saya tanya, mana suratnya? diam, terus jalan pergi, ujar Elina.

Dari sisi Samuel, ia mengaku membeli rumah tersebut dari Elizabeth, adik Elina, pada 2014 dengan mengklaim memiliki dokumen letter C dan surat jual beli.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan perusakan berdasarkan Pasal 170 KUHP dan kini telah naik ke tahap penyidikan.

Penulis: Izzatun Najibah, Andi Hartik

Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne

Produser: Yuna Fikry

~R #NenekElina #Surabaya #Read

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke