Polda Jatim menangkap Samuel Adi Kristanto terkait pembongkaran paksa rumah Elina Widjajanti pada 6 Agustus 2025 di Sambikerep, Surabaya.
Elina mengaku tidak pernah menjual rumahnya dan menyebut Samuel tak menunjukkan bukti kepemilikan saat kejadian.
Terus ditanyain surat katanya dia menyerahkan surat tapi saya enggak lihat suratnya. Nyatanya Samuel yang tidak memperlihatkan suratnya. Saya tanya, mana suratnya? diam, terus jalan pergi, ujar Elina.
Dari sisi Samuel, ia mengaku membeli rumah tersebut dari Elizabeth, adik Elina, pada 2014 dengan mengklaim memiliki dokumen letter C dan surat jual beli.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan perusakan berdasarkan Pasal 170 KUHP dan kini telah naik ke tahap penyidikan.
Penulis: Izzatun Najibah, Andi Hartik
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Yuna Fikry
~R #NenekElina #Surabaya #Read