Mulai 2 Februari 2026, terdapat 10 jenis surat tanah adat yang tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan.
Kebijakan ini merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2021 yang mewajibkan masyarakat mendaftarkan dokumen tanah adat paling lambat lima tahun sejak aturan berlaku.
BPN menegaskan bahwa dokumen tersebut hanya dapat menjadi petunjuk lokasi, bukan alas hak.
Pemerintah mengimbau pemilik tanah adat untuk segera mengonversi dokumen mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kementerian ATR/BPN memastikan tanah bersurat adat tidak otomatis diambil negara, selama keberadaannya jelas dan masih dikuasai pemilik.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi
#Properti #Rumah ##cclabs #SertifikatTanah #SHM #Februari2026
Music: Digital Ghosts-Unicorn Heads