Kuasa hukum nenek Elina beberkan sejumlah kejanggalan terkait penerbitan akta jual beli dalam kasus pembongkaran paksa rumah nenek berusia 80 tahun itu di Surabaya.
Wellem Mintarja, Kuasa Hukum nenek Elina mengatakan pihak Samuel Adi Kristanto tidak pernah menunjukkan surat atau akta jual beli tanah kepada kliennya.
"Dia (Samuel) tidak pernah sama sekali menunjukkan bahwa saya pembeli apa dan sebagainya, tidak. Tetapi 2025 tiba-tiba mengeklaim," kata Wellem di Polda Jatim, Minggu (28/12/2025).
Selain itu, terdapat perubahan letter C di kelurahan tanpa melibatkan ahli waris. Apa saja kejanggalan terkait kasus pembongkaran paksa rumah nenek Elina di Surabaya?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Izzatun Najibah Video Jurnalis: Izzatun Najibah Penulis Naskah: Daniel Kalis Jati Mukti Narator: Daniel Kalis Jati Mukti Video Editor: Daniel Kalis Jati Mukti Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas