MAKASSAR, KOMPAS.TV - Seorang warga bernama Helmi Arifin (38) melaporkan Ressty Aesthetic Clinic ke Polres Kolaka dan Polda Sulawesi Selatan setelah mengalami kerusakan permanen pada hidungnya usai menjalani prosedur estetika. Kasus ini membuka dugaan praktik medis ilegal dan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Praktik Kedokteran.
Peristiwa bermula pada 26 Oktober 2025, saat Helmi melihat unggahan pembukaan cabang baru Ressty Aesthetic Clinic di Kabupaten Kolaka melalui media sosial. Ketertarikan muncul setelah Helmi mengomentari unggahan tersebut dan mendapatkan respons dari akun klinik yang mengklaim memiliki banyak cabang di sejumlah daerah.
“Korban mulai yakin karena melihat klinik itu seolah-olah besar dan memiliki jaringan luas. Dari situ timbul kepercayaan untuk datang langsung,” ujar Ryan Latief, pendamping korban sekaligus Ketua DPW LBH Lumbung Informasi Rakyat (LBH-LIRA) Sulsel, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/12).
Prosedur Estetika Berujung Kerusakan
Pada 21 November 2025, Helmi mendatangi Ressty Aesthetic Clinic untuk pertama kalinya. Di sana, ia menjalani prosedur estetika hidung yang dilakukan oleh seorang dokter bernama dr Ayu. Untuk tindakan tersebut, Helmi membayar Rp7 juta.
Namun, alih-alih mendapatkan hasil sesuai harapan, Helmi justru mulai merasakan kejanggalan pada hidungnya pasca tindakan. Bentuk hidung mengalami perubahan tidak normal disertai keluhan fisik yang berlanjut.
Sebagai bentuk tanggung jawab awal, pihak klinik kemudian menjadwalkan kunjungan kedua pada 29 November 2025. Pada kunjungan ini, penanganan diambil alih langsung oleh pemilik klinik, dr Ressty. Meski tidak dikenakan biaya tambahan, korban justru ditawari prosedur lain berupa filler bibir senilai Rp1,5 juta.
“Fakta di lapangan menunjukkan, meski sudah dilakukan dua kali tindakan oleh tenaga medis berbeda, kondisi hidung klien justru mengalami kerusakan permanen dan cacat secara estetika,” tegas Ryan.
Perselisihan dan Dugaan Pelanggaran Etika
Persoalan kian memanas ketika Helmi menemukan unggahan di media sosial dari pihak lain yang mengaku mengalami kejadian serupa di klinik tersebut. Saat Helmi mencoba mengonfirmasi hal itu kepada dr Ressty, respons yang diterima justru memicu konflik.
“Dalam percakapan WhatsApp, dr Ressty melontarkan kata-kata kasar dan hinaan tidak profesional, seperti ‘setan kau’. Ini jelas melanggar etika profesi kedokteran dan norma hukum,” ungkap Ryan.
Klinik Diduga Tak Berizin, Praktik Medis Ilegal
Hasil investigasi dan konfirmasi resmi kepada Dinas Kesehatan Kolaka mengungkap fakta mencengangkan. Ressty Aesthetic Clinic tidak memiliki izin operasional resmi. Dengan demikian, seluruh tindakan medis yang dilakukan di klinik tersebut diduga merupakan praktik ilegal.
“Ini bukan hanya soal dugaan malpraktik. Dari aduan masyarakat yang kami terima, izin klinik ini tidak ada. Baik di Kolaka, Bone, maupun di sekitar Makassar,” jelas Ryan.
Atas dasar itu, Helmi diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polres Kolaka, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hukum tersebut. Polisi juga telah menginstruksikan korban menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses hukum.
“Korban sudah melakukan visum. Hasilnya dijadwalkan keluar hari Senin. Setelah itu, kami akan menempuh gugatan perdata atas kerugian material dan immaterial ke Pengadilan Negeri Makassar,” tambah Ryan.
Sorotan UU Praktik Kedokteran
Dalam laporannya, Ryan juga menyinggung UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang mengatur bahwa Surat Izin Praktik (SIP) seorang dokter dibatasi maksimal di tiga lokasi. Sementara itu, Ressty Aesthetic Clinic diduga memiliki lebih dari tiga titik praktik.
“Ini menjadi pintu masuk dugaan pelanggaran pidana. Bukan hanya malpraktik, tapi juga praktik kedokteran tanpa izin dan penyalahgunaan SIP,” tegasnya.
Pihak Klinik Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, pemilik Ressty Aesthetic Clinic, dr Ressty, belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan dr Ressty tengah berada di Arab Saudi untuk menjalankan ibadah umrah.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik klinik kecantikan ilegal di Indonesia dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam memilih layanan estetika. Aparat penegak hukum kini didesak untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/640420/klinik-kecantikan-ressty-aesthetic-dilaporkan-ke-polda-sulsel-diduga-beroperasi-tanpa-izin