Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menaikkan penanganan kasus dugaan kekerasan dan pengusiran terhadap Nenek Elina ke tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa enam saksi, termasuk Nenek Elina dan sejumlah pihak yang berada di lokasi atau mengetahui peristiwa tersebut (28/12).
Penyidik juga menyita satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut barang milik korban saat pengusiran. Selain itu, penyidik memeriksa Nenek Elina bersama tiga saksi lain terkait dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Dalam pemeriksaan, pelapor dan tim kuasa hukum menyerahkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman video dan dokumen, serta melaporkan Samuel Ardi Kristanto yang diduga sebagai pihak di balik pengusiran paksa tersebut.
Tulis komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv dan youtube.com/kompastv #VODKompasTV