SURABAYA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Timur memeriksa Nenek Elina (80) dan tiga orang saksi lainnya pada Minggu (28/12/2025) siang
Hal ini terkait laporannya dalam pasal 170 KUHP dugaan kekerasan yang dilakukan bersama-sama.
Dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Pihak pelapor membawa sejumlah alat bukti diantaranya handphone yang digunakan untuk merekam saat peristiwa dugaan pengusiran serta kekerasan beserta sejumlah dokumen penting.
#nenekelina #surabaya #usirpaksa
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/640256/nenek-elina-diperiksa-polda-jatim-kasus-dugaan-usir-paksa-oknum-ormas-di-surabaya