JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana akan mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus ijazah palsu.
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan kliennya merasa keberatan dengan status tersangka yang ditetapkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
“Kami akan segera mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Zainul, Sabtu (27/12/2025).