:

[FULL] Pemkot Surabaya Soal Aturan Batasi Penggunaan HP-Internet Anak, Ini Isi dan Pengawasannya

3 minggu lalu

SURABAYA, KOMPAS.TV - Kota Surabaya mengambil langkah besar di akhir tahun 2025. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan aturan terkait penggunaan gawai atau ponsel serta internet bagi anak-anak di Kota Surabaya.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring Tahun 2025–2029.

Dalam surat edarannya, terdapat sejumlah poin penting yang diatur.

Salah satunya terkait penggunaan ponsel di sekolah. Murid dilarang menggunakan ponsel selama kegiatan belajar mengajar, kecuali atas instruksi guru.

Ponsel hanya boleh digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran, atau dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.

Selain itu, tenaga pendidik juga dilarang menggunakan ponsel selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Aturan juga mengatur penggunaan ponsel dan internet di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Orang tua diwajibkan mengawasi aktivitas penggunaan ponsel anak, mengatur batasan pemakaian maksimal dua jam per hari, serta memastikan penggunaan ponsel dilakukan di area terbuka rumah seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.

Anak juga hanya diperbolehkan menggunakan ponsel milik orang tua dengan izin orang tua.

Dalam surat edaran ini turut diatur peran organisasi perangkat daerah atau OPD di Kota Surabaya.

OPD diminta menyelenggarakan pelatihan, bimbingan teknis, serta pendampingan berkala terkait implementasi kebijakan dan penanganan kasus kekerasan berbasis digital.

Selain itu, OPD juga diwajibkan menyediakan saluran pengaduan resmi yang mudah diakses, seperti hotline, email, atau platform digital, melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta menyampaikan laporan rutin kepada Wali Kota Surabaya.

Aturan mengenai penggunaan ponsel dan internet pada anak sebelumnya juga telah diterapkan di sejumlah daerah lain.

Sumatera Barat mengeluarkan surat edaran Dinas Pendidikan pada Mei lalu, sementara Kabupaten Purwakarta memberlakukan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan penggunaan handphone bagi peserta didik PAUD, SD, SMP, dan sederajat.

Di tingkat global, sejumlah negara seperti Australia, Tiongkok, dan Denmark juga telah menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan internet dan media sosial bagi anak-anak.

Baca Juga MyRepublic Indonesia untuk Sumatra: Internet Gratis, Literasi Digital & Bantuan Kemanusiaan di https://www.kompas.tv/advertorial/638017/myrepublic-indonesia-untuk-sumatra-internet-gratis-literasi-digital-bantuan-kemanusiaan

#surabaya #ponsel #anakanak #internet

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/640050/full-pemkot-surabaya-soal-aturan-batasi-penggunaan-hp-internet-anak-ini-isi-dan-pengawasannya

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke