Mulai Februari 2026, surat tanah girik dan berbagai alas hak lama tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan tanah sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021. Ketentuan ini membuat pemahaman mengenai girik menjadi penting, terutama bagi masyarakat yang masih menguasai tanah secara turun-temurun tanpa sertifikat resmi.
Girik adalah dokumen administrasi perpajakan dari masa lalu, dan bukan bukti kepemilikan tanah. Pemerintah mengimbau agar pemilik tanah girik segera mendaftarkan tanah atau lahannya ke Kantor Pertanahan untuk memperoleh sertifikat, demi kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di masa depan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Muhdany Yusuf Laksono Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih Narator: Lina Tiyas Patmulasih Video Editor: Lina Tiyas Patmulasih Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas