:

Apa Itu Girik, Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi per 2026?

3 minggu lalu

Mulai Februari 2026, surat tanah girik dan berbagai alas hak lama tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan tanah sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021. Ketentuan ini membuat pemahaman mengenai girik menjadi penting, terutama bagi masyarakat yang masih menguasai tanah secara turun-temurun tanpa sertifikat resmi.

Girik adalah dokumen administrasi perpajakan dari masa lalu, dan bukan bukti kepemilikan tanah. Pemerintah mengimbau agar pemilik tanah girik segera mendaftarkan tanah atau lahannya ke Kantor Pertanahan untuk memperoleh sertifikat, demi kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di masa depan.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Muhdany Yusuf Laksono
Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih
Narator: Lina Tiyas Patmulasih
Video Editor: Lina Tiyas Patmulasih
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

#Politik #Pemerintah #Indonesia #SuratTanah #SertifikatTanah #Girik #Tanah #KementerianATRBPN #BadanPertanahanNasional

Musik: Kurt - Cheel

Artikel terkait: https://www.kompas.com/sulawesi-selatan/read/2025/12/25/120000588/apa-itu-girik-jenis-surat-tanah-yang-tak-berlaku-lagi-2026-?page=all#page2

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke