TANGERANG, KOMPAS.TV - Dua orang warga Tangerang, Banten, terpaksa berurusan dengan Polres Metro Tangerang usai kedapatan menjual benih lobster secara ilegal.
Di hadapan polisi, keduanya mengaku telah beberapa kali mengirim benih lobster ke sejumlah negara.
Saat penggerebekan, polisi mendapati para pelaku tengah melakukan pengepakan benih lobster.
Pelaku mengaku sudah melakukan pengiriman benih lobster ke sejumlah negara, salah satunya Singapura.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita empat koper, tabung oksigen, telepon genggam, serta benih lobster sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Tangerang dan terancam hukuman 8 tahun penjara.
Baca Juga Ledakan di Masjid Saat Salat Jumat di Suriah, Delapan Orang Tewas di https://www.kompas.tv/internasional/640020/ledakan-di-masjid-saat-salat-jumat-di-suriah-delapan-orang-tewas
#lobster #ilegal #tersangka #tangerang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/640023/2-orang-ditangkap-polisi-usai-ketahuan-edarkan-benih-lobster-ilegal-sapa-pagi