Sebanyak 36 provinsi telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur hingga Kamis (25/12/2025). Dari 36 provinsi, UMP 2026 tertinggi ditetapkan oleh DKI Jakarta sebesar Rp 5.729.876, sedangkan UMP terendah tercatat di Jawa Barat sebesar Rp 2.317.601.
Penetepan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang mewajibkan seluruh gubernur mengumumkan upah minimun paling lambat 24 Desember 2025. Namun, hingga batas waktu tersebut, dua provinsi belum menetapkan UMP 2026. Lantas, mana saja kah provinsi yang sudah menetapkan UMP 2026?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: Puffs - Text Me Records Social Work
#Ekonomi #Finansial ##DailyNews #UMP #UMP2026 #UMP36Provinsi