:

Daftar 36 Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2026: Jakarta Tertinggi, Jabar Terendah

7 hari lalu

Sebanyak 36 provinsi telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur hingga Kamis (25/12/2025). Dari 36 provinsi, UMP 2026 tertinggi ditetapkan oleh DKI Jakarta sebesar Rp 5.729.876, sedangkan UMP terendah tercatat di Jawa Barat sebesar Rp 2.317.601.

Penetepan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang mewajibkan seluruh gubernur mengumumkan upah minimun paling lambat 24 Desember 2025. Namun, hingga batas waktu tersebut, dua provinsi belum menetapkan UMP 2026. Lantas, mana saja kah provinsi yang sudah menetapkan UMP 2026?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah

Narator: Musayadah Khusnul Khotimah

Video Editor: Dina Rahmawati

Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Puffs - Text Me Records Social Work

#Ekonomi #Finansial ##DailyNews #UMP #UMP2026 #UMP36Provinsi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke