JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, menilai polemik hukum terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak semata-mata merupakan perkara pidana biasa, melainkan telah mengandung muatan politik.
Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, menanggapi alasan mengapa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tak kunjung selesai.
"Kalau kasus ini kasus pidana murni hanya menuduh menggunakan ijazah palsu. ya itu penyidikannya kalau ukuran saya sih 2 bulan aja mesti selesai," kata Aryanto.