Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta atau tepatnya Rp 5.729.876 per bulan.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai besaran UMP Jakarta, maupun di sejumlah daerah lain, belum mencerminkan keberpihakan kepada buruh dan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.
KSPI lantas berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan UMP Jakarta 2026.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Febryan Kevin Candra Kurniawan, Abdul Haris Maulana Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati Narator: Vina Muthi Ambarwati Video Editor: Agung Setiawan Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas