Pemerintah enam provinsi di seluruh Kalimantan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Penetapan ini dilakukan oleh masing-masing gubernur paling lambat 24 Desember 2025 dengan mempertimbangkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta indeks alfa yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian daerah.
Lantas, berapa besaran UMP tahun 2026 di enam provinsi di wilayah Kalimantan?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Andi Muhammad Haswar, Alicia Diahwahyuningtyas Penulis Naskah: Nabilah Safirah Narator: Nabilah Safirah Video Editor: Aqmal Safa Rifai Produser: Akhmad Muawal Hasan