KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar.
Mirisnya, dalam perkara ini Ade Kuswara ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang yang juga menjabat sebagai kepala desa.
Tak main-main, HM Kunang diduga berperan sebagai kurir penerima uang suap yang diberikan secara bertahap. Simak pembahasan kasus ini selengkapnya bersama Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman.