Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876.
Besaran UMP Jakarta 2026 yang juga kerap disebut UMR Jakarta 2026 ini mengalami kenaikan sekitar 6,17 persen atau setara Rp 333.115 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai melalui rangkaian pembahasan bersama unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Mela Arnani Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis Narator: Wiyudha Betha DInaragis Video Editor: Fathir Rohman Produser: Yusuf Reza Permadi