Pemerintah pusat telah mewajibkan seluruh gubernur di Indonesia untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 paling lambat Rabu (24/12/2025).
Hingga Kamis (25/12/2025) pukul 09:00 WIB, 36 provinsi sudah mengumumkan besaran UMP untuk tahun 2026. Dua provinsi yang belum mengumumkan adalah Aceh dan Papua Pegunungan.
Sejauh ini, UMP 2026 tertinggi ditetapkan oleh DKI Jakarta, yakni sebesar Rp 5.729.876, atau naik Rp 333.115 dibandingkan UMP 2025. Sementara itu, UMP 2026 terendah ada di Jawa Barat, yakni sebesar Rp 2.317.601.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Alicia Diahwahyuningtyas
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Akhmad Muawal Hasan
#Ekonomi #Pemerintah #DailyNews #DaftarUMP2026di36Provinsi #UMPDKIJakarta2026 #UMP2026 #UMPJawaBarat2026
Music: Coast - Anno Domini Beats
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2025/12/25/103000365/daftar-ump-2026-di-36-provinsi-jakarta-tertinggi-dan-jawa-barat-terendah