KOMPAS.TV - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia memberikan remisi, atau pengurangan masa hukuman, pada 22 narapidana Lapas Klas 2-A Sragen, Jawa Tengah.
Narapidana mendapatkan remisi Natal antara 15 hari hingga satu setengah bulan.
Ke-22 orang narapidana mendapat remisi khusus dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI karena berkelakuan baik selama menjalani kegiatan pembinaan.
Pemberian surat keterangan remisi dilakukan di dalam Lapas Klas 2-A Sragen.
Pemberian remisi diharapkan agar warga binaan tidak kembali terjerumus ke hal yang negatif.