Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH menduga banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak semata-mata disebabkan faktor alam. Dugaan tersebut mengarah pada alih fungsi lahan secara masif di kawasan hulu daerah aliran sungai atau DAS.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penyerahan uang hasil denda pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Burhanuddin mengungkapkan, Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan di tiga provinsi tersebut untuk mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kerusakan lingkungan yang berkontribusi pada terjadinya banjir bandang.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Arini Kusuma Jati
#Peristiwa #Bancana ##cclabs #Dailynews #JaksaAgungBurhanuddin #PelakuPenyebabBanjirSumatera