Setelah diumumkan dan ditetapkan, UMP 2026 bakal menjadi acuan bagi para pengusaha untuk memberikan gaji kepada karyawannya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, ada konsekuensi hukum serius bagi perusahaan yang abai terhadap standar minimal pengupahan ini. Ketentuan mengenai larangan pembayaran upah di bawah UMP atau UMR ini telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum," tulis Pasal 88E ayat (2).
Lantas, apa sanksi bagi perusahaan yang memberikan gaji karyawan di bawah UMR/UMP 2026? Bagaimana cara melaporkan gaji di bawah UMR?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Alinda Hardiantoro, Resa Eka Ayu Sartika
Penulis Naskah: Angela Putri Defana
Narator: Angela Putri Defana
Video Editor: Angela Putri Defana
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
#Politik #Pemerintah #UMR #UMP #PenetapanUMP2026 #SanksiPerusahaan #UMP2026
Music: In it to Win it - Dan _Lebo_ Lebowitz, Tone Seeker
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2025/12/24/083000865/sanksi-bagi-perusahaan-yang-beri-gaji-karyawan-di-bawah-umr-ump-2026?page=all#page2