:

Beri Gaji Karyawan di Bawah UMR/UMP 2026, Ini Sanksi yang Bakal Dihadapi Perusahaan!

1 minggu lalu

Setelah diumumkan dan ditetapkan, UMP 2026 bakal menjadi acuan bagi para pengusaha untuk memberikan gaji kepada karyawannya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, ada konsekuensi hukum serius bagi perusahaan yang abai terhadap standar minimal pengupahan ini. Ketentuan mengenai larangan pembayaran upah di bawah UMP atau UMR ini telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum," tulis Pasal 88E ayat (2).

Lantas, apa sanksi bagi perusahaan yang memberikan gaji karyawan di bawah UMR/UMP 2026? Bagaimana cara melaporkan gaji di bawah UMR?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Alinda Hardiantoro, Resa Eka Ayu Sartika
Penulis Naskah: Angela Putri Defana
Narator: Angela Putri Defana
Video Editor: Angela Putri Defana
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

#Politik #Pemerintah #UMR #UMP #PenetapanUMP2026 #SanksiPerusahaan #UMP2026

Music: In it to Win it - Dan _Lebo_ Lebowitz, Tone Seeker

Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2025/12/24/083000865/sanksi-bagi-perusahaan-yang-beri-gaji-karyawan-di-bawah-umr-ump-2026?page=all#page2

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke